Supremasi hukum dalam sistem hukum dan peradilan Islam yang nenyangkut pidana maupun perdata telah dikenal sejak kedatangan Islam sekitar lima belas abad yang lalu. Sementara bangsa-bangsa lain di belahan dunia barat maupun timur saat itu belum mengenalnya. Kontribusi Islam bagi peradaban dunia di bidang hukum, diakui atau tidak, sangatlah besar.
Tidak mengherankan jika sejak kedatangannya dan sepanjang perjalanannya dengan sumber utama yang dimilikinya, yaitu al-Qur'an dan as-Sunnah, peradaban Islam melahirkan ulama ahli hukum Islam (fuqaha') dari waktu ke waktu. Mereka mengkodifikasi dari sumber utama ini berbagai aturan hukum dalam karya-karya mereka, sehingga generasi sekarang dapat menelaah karya-karya para ulama tersebut.
Diantara karya monumental yang dapat dijadikan rujukan oleh generasi sekarang khususnya para pembaca di Indonesia adalah Kitab Zaad al-Ma'ad, oleh Ibn Qayyim al-Jauziyyah sebanyak lima juz dalam naskah aslinya, yang salah satu bagiannya menyangkut hukum Islam yang mengatur dan menjadi tuntunan dalam berbagai persoalan kehidupan dan hubungan horisontal dengan sesama mencakup putusan perkara pengadilan, pernikahan, transaksi, pidana dalam berbagai bentuknya, hukum perzinaan, tuduhan palsu, fitnah, perdukunan dan sebagainya.
Inilah cakupan bahasan pada volume ini.
Deskripsi :
Judul : Zadul Ma'ad, Bekal Perjalanan Akhirat (Jilid 6)
Judul Asli : Zaadul Ma'ad fi Hadyi Khairil 'Ibaad
Penerbit : Griya Ilmu
Penulis : Imam Ibnul Qoyyim Al Jauziyah
Ukuran : 24 cm X 15,5 cm
Halaman : xxviii + 502 halaman
Cover : HC
Sinopsis :
DAFTAR ISI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar