Buku ini membahas aturan-aturan Syariah Islamiyyah yang disandarkan kepada dalil-dalil yang shahih baik dari Al-Qur'an, As-Sunnah, maupun akal. Oleh sebab itu, kitab ini tidak hanya membahas fiqih sunnah saja atau membahas fiqih berasaskan logika semata.
Selain itu, karya ini juga mempunyai keistimewaan dalam hal mencakup materi-materi fiqih dari semua madzhab, dengan disertai proses penyimpulan hukum (istinbaath al-ahkaam) dari sumber-sumber hukum Islam baik yang naqli maupun aqli (Al-Qur'an, As-Sunnah, dan juga ijtihad akal yang didasarkan kepada prinsip umum dan semangat tasyri' yang otentik).
Pembahasan buku ini juga menekankan kepada metode perbandingan antara pendapat- pendapat menurut imam empat madzhab (Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali).
Buku ini merupakan jilid ketujuh dari 10 jilid yang Kami terbitkan. Pada jilid ketujuh ini, disajikan pembahasan mengenai seluk-beluk fiqih antara lain : Sistem Ekonomi Islam, Pasar Keuangan, Hukum Hadd Zina, dan Pencurian.
Semoga karya Profesor Wahbah az-Zuhaili. ulama asal Suriah, ini dapat memberikan manfaat yang seluas-seluasnya kepada umat Islam, khususnya bagi Anda sekalian, para pembaca yangdirahmati Allah SWT.
Sekilas biografi beliau:
Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili lahir di Dair ‘Athiyah, Damaskus tahun 1932. Pada tahun 1956, beliau berhasil menyelesaikan pendidikan tingginya di Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah. Beliau memperoleh gelar magister pada tahun 1959 pada bidang Syariah Islam dari Universitas Al-Azhar Kairo. Tahun1963, beliau mengajar di Universitas Damaskus. Di sana, beliau mendalami ilmu fiqih serta ushul fiqih dan mengajarkannya di Fakultas Syariah. Beliau juga kerap mengisi seminar dan acara televisi di Damaskus, Emirat Arab, Kuwait, dan Saudi Arabia. Ayah beliau adalah seorang hafizh Qur’an dan mencintai As-Sunnah.
Deskripsi :
Judul : Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 7
Penulis : Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaily
Penerbit : Gema Insani Press
DAFTAR ISI :
Jilid 7 Membahas: Sistem Ekonomi Islam, Pasar Keuangan, Hukum Hadd Zina, Qazaf, dan Pencurian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar