Apakah yayasan kena pajak? Pertanyaan ini sering diungkapkan dengan jawaban yang beragam. Sebagian mengatakan, tentu kena pajak karena dinyatakan dalam undang-undang. Sebagian lagi berargumen bahwa yayasan merupakan badan sosial, sehingga tidak sepantasnya dikenai pajak.
Kesimpangsiuran di atas akan dijawab secara jelas dan tuntas dalam buku ini. Buku ini bukan hnaya menyajikan latar belakang dan dasar hukum, tetapi juga cara perhitungannya. Aspek perpajakan yayasan dan lembaga nirlaba sejenis yang dibahas dalam buku ini di antaranya adalah :
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Aspek pemeriksaan pajak
- Tata cara pengajuan keberatan
- Pengadilan pajak.
Deskripsi :
Judul : Perpajakan untuk Yayasan dan Lembaga Nirlaba Sejenis
Judul Asli : -
Penerbit : PPM
Penulis : Pahala Nainggolan, Ak. MM., & Riyanto Wujarso, SE., MM.
Ukuran : 24 cm
Halaman : ix + 180 halaman
Cover : SC
ISBN : 979-442-164-2
Sinopsis :
Daftar Isi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar