Ijtihad Baru Seputar :
- Sistem Demokrasi
- Multi Partai
- Keterlibatan Wanita di Parlemen
- Partisipasi dalam Pemerintahan Sekuler
***********************************************
Fiqh Negara termasuk masalah yang kurang mendapatkan perhatian selayaknya dari para pemikir dan fuqaha (ahli fiqh) Islam. Akibatnya terjadi kesenjangan dan “perceraian” antara kehidupan bernegara dan syari'at Islam. jika hal ini dibiarkan berkepanjangan, maka Islam akan semakin terpinggirkan dalam percaturan kehidupan politik dan negara, yang pada gilirannya akan menimbulkan kerugian dan kerusakan, bukan saja bagi umat Islam, tapi juga seluruh umat manusia.
DR. Yusuf al-Qaradhawy mengajak kita menghidupkan dan menyegarkan kembali Fiqh Negara melalui kajian yang sangat aktual ini dengan memaparkan wacana seputar Negara Islam, Demokrasi, Multi Partai, Keterlibatan Kaum Wanita dalam berbagai Dewan Perwakilan dan Partisipasi dalam pemerintahan sekuler. Apa dan Bagaimana? Ikutilah kajian yang dikemukakan DR. Yusuf al-Qaradhawy ini.
Deskripsi :
Judul : Fiqh Negara
Judul Asli : Min Fiqhid-Daulah Fil-Islam
Penerbit : Robbani Press
Penulis : DR. Yusuf al-Qaradhawy
Ukuran : 14.5 x 21 cm
Halaman : xvi + 356 halaman
Cover : SC
ISBN : 979-9078-19-9
Cetakan Pertama, September 1997
Sinopsis :
DAFTAR ISI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar