Rabu, 07 November 2018

Fiqih Demokrasi

Menguak Kekeliruan Pandangan Haramnya Umat Terlibat Pemilu dan Politik

Hukum Islam tidak memberikan batasan bagi satu metode tertentu untuk memilih dan mengangkat kepala negara.

Kenyataan ini bukan kebetulan tapi ini tentu didasari tujuan yang agung, yakni agar tidak menjadi kesulitan (haraj) bagi umat manusia. Agar manusia dapat memilih pemimpin mereka berdasarkan metode yang sejalan dengan tuntutan zaman dan waktu; selama tidak keluar dari batas syariat.

Penulis ingin memberi kontribusi pemikiran seputar status syar'i praktik demokrasi. Harapannya bisa menjadi pencerahan dan menjadi bahan kajian. Agar umat khususnya para du'at tidak lagi apatis dan masa bodoh terhadap persoalan politik ( al-qadhaya as-siyasiyah). Agar mau menyalurkan aspirasi untuk maslahat kaum muslimin. Minimal memberi sokongan bagi saudara-saudara mereka yang berjuang di Parlemen.



Deskripsi :

Judul : Fiqih Demokrasi
Judul Asli : --
Penerbit : AL Kautsar
Penulis : Rapung Samuddin, LC, M.A.
Ukuran : 14.5 x 21 cm
Halaman : xvii + 446 halaman
Cover : SC
ISBN : 978-979-592-663-4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ibadah Sepenuh Hati

Ibadah itu nikmat! Dalam lantunan surat Al-Fatihah, terjadi dialog syahdu antara seorang hamba dengan Rabbnya. Di kegelapan yang hening, ter...